KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bukan hanya datang dari gaji naik, Berikut ini jenis tunjangan untuk PNS yang dipersiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Alhamdulillah, PNS mendapatkan rezeki berkali-kali lipat. Tidak hanya gaji naik, akan tetapi ada tunjangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kedua kabar gembira mengenai gaji naik dan juga tunjangan untuk PNS yang dipersiapkan Sri Mulyani, sama-sama disahkan pada tahun 2023.
Gaji naik sah diumumkan Presiden Jokowi tepat di tanggal 16 Agustus 2023.
Disebutkan Presiden Jokowi, Kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8%.
Kemudian tunjangan untuk PNS, disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tepat di tanggal 28 April 2023.
Berikut jenis tunjangan untuk PNS yang disahkan Sri Mulyani, diantaranya.
1. Uang makan lembur
- Rp35.000 nominal untuk PNS Gol I
Baca Juga: PRESIDEN TERMISKIN DI DUNIA, TERNYATA BUKAN DARI NEGARA TERMISKIN TAPI DARI NEGARA INI…
- Rp35.000 nominal untuk PNS Gol II
- Rp37.000 nominal untuk PNS Gol III