news

Pensiunan PNS Akan Diberikan Uang Asuransi Kematian Oleh Pemerintah, Nominalnya Segini…

Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:20 WIB
pemerintah berikan uang asuransi kematian kepada para pensiunan PNS (freepik/lifestylememory)

KLIK PENDIDIKAN- Pemerintah sahkan aturan baru yaitu PMK nomor 23 tahun 2023 yang diberlakukan sejak tanggal 1 April.

PMK nomor 23 tahun 2023 tersebut membahas tentang pemberian uang asuransi kematian kepada para pensiunan PNS.

Pemberian uang asuransi kematian kepada para pensiunan akan dicairkan oleh pemerintah kepada rekening masing-masing.

Baca Juga: Program Beasiswa MOSMA Kemenag bagi Mahasiswa Tingkat S1, S2, dan S3 untuk Belajar ke Luar Negeri

Total nominal uang pensiunan yang akan diberikan yaitu sekitar 18 juta dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang 8 juta akan diberikan kepada pensiunan PNS jika yang bersangkutan meninggal dunia.

2. Uang 6 juta akan diberikan kepada pensiunan PNS jika suami/istrinya meninggal dunia.

3. Uang 4 juta akan diberikan kepada pensiunan PNS oleh pemerintah jika anaknya meninggal dunia.

Baca Juga: Jika Revisi UU ASN Disahkan Pemerintah, PPPK Akan Mendapatkan Pemutusan Perjanjian Kerja Karena Alasan ini

Pemberian uang asuransi kematian yang dicairkan oleh PT Taspen tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masa tua para pensiunan PNS.

Dan juga sebagai ucapan turut berduka cita dari pemerintah kepada anggota keluarga yang ditinggalkan.

Melihat fakta tersebut dapat membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap para pegawainya baik dalam keadaan suka maupun duka.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Naik 12 Persen, Taspen Minta Pensiunan PNS Hindari Hal Ini agar Bisa Segera Cair

Dengan disahkannya peraturan tersebut semoga para PNS yang masih aktif bekerja semangat dalam meningkatkan kinerjanya.

Mengingat negara sudah banyak berkontribusi dalam hidupnya bahkan beban dimasa tuanya pun ditanggung seperti contoh uang pensiunan dan asuransi kematian tersebut. ***

Tags

Terkini