d) Perwira Tinggi, meliputi:
- Brigadir Jenderal / Laksamana I / Marsekal I (Bintang I): Rp3.290.500 s/d Rp5.407.400
- Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda (Bintang II): Rp3.290.500 s/d Rp5.576.500
- Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya (Bintang III): Rp5.079.300 s/d Rp5.750.900
- Jenderal / Laksamana / Marsekal (Bintang IV): Rp5.238.200 s/d Rp5.930.800
Dikarenakan putusan gaji naik masuk dalam RAPBN 2024, maka baru akan diberlakukan pada 2024.
Sehingga tabel gaji ASN TNI POLRI yang berlaku dari pangkat Prajurit sd Perwira Tinggi dengan nominal di atas ditambah 8 persen.
Sebagai gambaran untuk pangkat tertinggi Jenderal / Laksamana / Marsekal (Bintang IV) akan mendapat Rp6.405.264.
Namun jumlah ini hanya asumsi, untuk nominal pastinya masih menunggu Peraturan Pemerintah dari Presiden Jokowi.
Dimana tabel gaji sudah naik bagi ASN TNI POLRI dari Prajurit sd Perwira Tinggi baru akan diberikan pada tahun 2024.***