KLIK PENDIDIKAN - Gaji ASN TNI POLRI resmi naik 8 persen dari Presiden Jokowi, berikut akan dibagikan besarannya dari Prajurit sd Perwira Tinggi.
Tabel gaji ASN TNI POLRI ini merupakan besaran usai dapat putusan naik gaji 8 persen mulai dari pangkat Prajurit sd Perwira Tinggi.
Simak hingga akhir agar mengetahui besaran gaji ASN TNI POLRI dari Prajurit sd Perwira Tinggi setelah dapat putusan naik.
Setelah putusan naik gaji dari Jokowi, tabel gaji ASN TNI POLRI dari Prajurit sd Perwira Tinggi menjadi sorotan.
Banyak yang ingin mengetahui tabel gaji ASN TNI POLRI setelah dapat putusan naik, mulai dari pangkat Prajurit sd Perwira Tinggi.
Sesuai pengumuman Presiden Jokowi naik gaji bagi ASN TNI POLRI dalam Sidang Paripurna di Gedung MPR DPR RI.
Pada 16 Agustus 2023, jelang HUT RI ke-78, telah ditetapkan dari Prajurit sd Perwira Tinggi mendapatkan 8 persen.
Putusan gaji naik tersebut masuk dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 (RUU APBN 2024).
Adapun tabel gaji TNI POLRI dari Prajurit sd Perwira Tinggi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.
Tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI.
Dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019.