news

PEMERINTAH BERI DOUBLE NAIK GAJI BAGI PPPK! Ini Deretan Kenaikan Gaji yang Diterima PPPK , Makin Sejahtera Deh

Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:12 WIB
Kenaikan Gaji PPPK Yang Akan Diterima (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebelumnya pemerintah melalui Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menentapkan kenaikan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 18 Juli 2023.

Kenaikan gaji PPPK yang disampaikan oleh Menteri PANRB ini, yakni kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang akan diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan.

Istimewanya bagi PPPK, selain kenaikan gaji PPPK baik secara berkala dan istimewa, ternyata pegawai pemerintah dengan kategori tersebut justru akan menerima kenaikan gaji pokok juga.

Kenaikan gaji PPPK tersebut merupakan kenaikan gaji pokok bagi PPPK yang akan diterima seiring dengan ditetapkannya kenaikan gaji ASN baik tingkat pusat dan daerah oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Pimpin Kota Terkaya di Lampung, ini Harta Kekayaan Milik Kepala Daerah Kota Metro Berdasarkan Data LHKPN

Sebagai bagian dari ASN, PPPK juga tentunya akan menerima kenaikan gaji pokok juga sebagaimana yang telah ditetapkan bagi PNS, TNI, Polri dimana pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji AS sebesar 8 persen.

Dengan demikian, PPPK dalam setahun ini telah menerima double ketetapan kenaikan gaji yang disampaikan langsung oleh pemerintah, meskipun realisasi kenaikan gaji tersebut masih akan diberlakukan pada 2024 mendatang.

Jadi, jenis-jenis kenaikan gaji yang diterima oleh PPPK, terdiri dari:

- Kenaikan gaji berkala

Disampaikan oleh Menteri PANRB dimana untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menerimanya, yakni:

Baca Juga: Fathan Menanggapi Pidato Presiden Soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024: Antara Aspirasi dan Realita

1. Masa kerja lebih dari dua tahun dengan perjanjian kerja lebih dari satu tahun. 

2. Memiliki predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Kenaikan gaji tersebut diberikan pengecualian terhadap golongan V PPPK dimana kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun. 

- Kenaikan gaji istimewa

Halaman:

Tags

Terkini