news

SUJUD SYUKUR! Kini Perangkat Desa Berpeluang Besar Diangkat Jadi PNS, Berapa Gajinya? CEK DI SINI

Senin, 7 Agustus 2023 | 06:47 WIB
SUJUD SYUKUR! Kini Perangkat Desa Berpeluang Besar Diangkat Jadi PNS, Berapa Gajinya? Cek DI SINI (jatim.kemenag.go.id diedit menggunakan paint)

KLIK PENDIDIKAN – Belum lama ini, masyarakat ramai membahas mengenai seberapa besar peluang perangkat desa diangkat menjadi PNS.

Fakta terkait peluang perangkat desa diangkat menjadi PNS bukan hal yang sama sekali baru. Pasalnya, sebelumnya terdapat aturan yang secara tegas tidak memperbolehkan perangkat desa diangkat menjadi PNS.

Tidak hanya dilarang menjadi PNS, perangkat desa juga tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Baca Juga: Berapa Kuota CPNS Kemenag 2023? Cek Link Pendaftaran, Formasi CPNS dan PPPK yang Sudah Ditetapkan MenPAN-RB

Meskipun demikian, fakta terkait peluang perangkat desa diangkat menjadi PNS kembali mencuat setelah mereka menggelar demo besar-besaran untuk menyurakan agar mereka diangkat menjadi PNS.

Sebagai informasi bahwa langkah ribuan perangkat desa yang menggelar demo tersebut dimaksudkan untuk menolak dan menyetakan sikap tidak mau diangkat menjadi PPPK dan lebih memilih diangkat menjadi PNS.

Namun, nampaknya upaya mereka agar para perangkat desa dapat diangkat menjadi PNS mendapatkan sedikit angin segar.

Baca Juga: Cek Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK, Disebut Tidak Ada Syarat Tinggi Badan dan Sepi Peminat, Ayo Daftar!

Sebab, pembahasan terkait peluang perangkat desa diangkat menjadi PNS masih dibahas secara serius dan mendalam.

Salah satu hasil pembahasan tersebut tertuang dalam revisi UU Desa pasal 49 ayat 2 yang menyebutkan bahwa perangkat desa akan diangkat menjadi PNS oleh kepala daerah.

Disebutkan bahwa hasil revisi UU Desa tersebut telah diusulkan DPR pasca para perangkat desa menggelar demonstrasi secara besar-besaran di gebung DPR.

Baca Juga: Tes CPNS 2023 Kapan Dibuka? Yuk Segera Cek Formasi CPNS Kemenkumham hingga Kejaksaan RI: Berikut Prediksinya!

Sementara itu, terkait gaji yang akan di terima ketika para perangkat desa sudah sah diangkan menjadi PNS dapat diketahui dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan dengan jenjang pendidikannya masing-masing.

Seperti hlanya besaran gaji yang diterima PNS lulusan SMA dan SMK sederajat yaitu sekitar Rp 2.02.200 hingga Rp 3.820.000.

Halaman:

Tags

Terkini