news

Gak Perlu Nunggu April dan Oktober, Inilah Skema Baru Periode Usulan Kenaikan Pangkat PNS

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:15 WIB
skema baru kenaikan pangkat PNS, tidak perlu menunggu periode April dan Oktober (kemenperin.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada skema baru untuk periode usulan kenaikan pangkat PNS tahun 2024. Skema ini cukup menguntungkan untuk PNS.

Dengan adanya skema kenaikan pangkat tersebut, PNS tidak perlu menunggu periode April atau Oktober untuk melakukan usulan kenaikan pangkat.

Dalam skema tersebut, periodisasi kenaikan pangkat PNS bisa diajukan dalam 6 periode, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya.

Baca Juga: DIKABARKAN DIHAPUS, Ternyata Segini Besaran Gaji Tenaga Honorer 4 Golongan Provinsi Jawa dan Penjelasannya

Skema usulan kenaikan pangkat PNS terbaru tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Skema baru kenaikan pangkat PNS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki manajemen kepegawaian.

Salah satunya adalah upaya memangkas proses bisnis dan memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih cepat.

Baca Juga: Para PNS Terjamin Masa Tuanya Dengan Disediakan Program Penisunan Dari Taspen, Berikut Detailnya

Saat ini dengan penggunaan teknologi, seperti Sistem Informasi ASN (SIASN) membuat proses pengajuan kenaikan pangkat bisa lebih singkat.

Jika sebelumnya proses penetapan Pertek Kenaikan pangkat butuh 8-14 tahap dengan 7 hari kerja maka saat ini hanya dua tahap dan dua hari saja.

PNS juga perlu tahu bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, tapi bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Baca Juga: Bagi Pendaftar CPNS 2023 Perhatikan Syarat-Syarat Ini Terlebih Dahulu…

Perlu juga diketahui, bahwa skema kenaikan pangkat bukan kuantitas tapi periodisasi usulan. Artinya PNS hanya bisa mengajukan kenaikan pangkat jika sudah memenuhi syarat. 

Misalnya untuk PNS pelaksana struktural, maka bisa mengajukan kenaikan pangkat jika sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir. ***

Tags

Terkini