news

PNS TNI POLRI FULL SENYUM! Ada Uang Tambahan Jelang Hari Raya Idul Adha, Berapa?

Kamis, 22 Juni 2023 | 17:34 WIB
Berikut besaran uang tambahan atau uang lauk pauk untuk PNS, TNI, dan Polri jelang Hari Raya Idul Adha.* (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah! PNS, TNI, Polri dikabarkan akan mendapatkan uang tambahan mejelang Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni 2023 mendatang.

Namun perlu diingat, uang tambahan untuk PNS, TNI, dan Polri ini bukanlah gaji ke-13, sebab hal itu sudah cari pada bulan Juni ini.

Lantas, berapa besaran uang tambahan untuk PNS, TNI, dan Polri jelang Hari Raya Idul Adha tersebut?

1. PNS golongan I dan II mendapatkan uang Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

Baca Juga: PNS Dibuat Makin Sejahtera! Tukin PNS Resmi Naik Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi, Nominalnya Segede Ini

2. PNS golongan III mendapatkan uang Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.

3. PNS golongan IV mendapatkan uang Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

4. TNI dan POLRI mendapatkan Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.

Sebagaimana diketahui, uang tambahan itu tertuang dalam aturan resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: INILAH DAFTAR SELURUH NAMA HONORER DIANGKAT PPPK AREA BANDUNG, DPR RI Perintahkan Auto ASN 2023 Pada Bulan...

PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, dimana uang tambahan untuk PNS, TNI, dan Polri tersebut di luar gaji pokok.

Jadi, uang tambahan untuk PNS, TNI, dan Polri tersebut bisa dikatakan sebagai uang makan dari pemerintah dan mulai disalurkan sejak 3 Mei 2023.

Diketahui, uang lauk pauk untuk PNS diberikan berdasarkan hari kerja dengan maksimal 22 hari kerja per bulan.

Sedangkan lauk pauk atau uang tambahan untuk TNI dan Polri diberikan berdasarkan jumlah kalender dalam satu bulan.

Baca Juga: Kontrak Guru PPPK Dihapus Otomatis, Menuju Kesejahteraan dan Keamanan Karir Guru PPPK

Halaman:

Tags

Terkini