news

ALHAMDULILLAH.. NOMINALNYA SUDAH KELUAR, Berikut Besaran Tukin PNS dalam Skema Penggajian Single Salary

Kamis, 22 Juni 2023 | 10:23 WIB
Intip besaran tukin PNS dalam skema penggajian single salary. (sumbarprov.go.id/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – PNS golongan I hingga IV patut berbahagia, sebab tunjangan kinerja (tukin) dalam single salary nominalnya telah keluar.

Sebelumnya pernah diwacanakan mengenai penggajian PNS golongan I hingga IV dalam single salary termasuk tukin yang PNS terima.

Tentu besaran tukin PNS golongan I hingga IV dalam single salary berbeda dengan nominal tukin yang saat ini diterima PNS.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Tambah Libur Cuti Bersama Idul Adha...

Single salary atau gaji tunggal ialah meleburkan gaji dan tunjangan PNS menjadi satu.

Sehingga, PNS golongan I hingga IV tak ada lagi istilah tunjangan anak, tunjangan dan lainnya.

Meski demikian, penggajian single salary belum diterapkan hingga saat ini.

Baca Juga: Data COVID 19 Hampir Nihil, Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Jadi Endemi Tepat Di Hari Ulang Tahunnya

Berikut adalah besaran tukin PNS dalam single salary.

Pangkat JPT - I nominal tukin PNS Rp1.968.257

Pangkat JPT - II nominal tukin PNS Rp1.874.531

Pangkat JPT - III nominal tukin PNS Rp1.785.267

Baca Juga: TERBARU! Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dalam SKB, Termasuk Hari Libur Idul Adha

Pangkat JPT - IV nominal tukin PNS Rp1.700.255

Pangkat JPT - V nominal tukin PNS Rp1.619.290

Halaman:

Tags

Terkini