news

Pemerintah Telah Menetapkan GAJI untuk Guru PPPK Lengkap dari Golongan I hingga XVII, Besarannya Ternyata…

Senin, 24 April 2023 | 12:39 WIB
Besaran gaji pokok untuk guru PPPK dari golongan I hingga XVII (ilustrasi). (Dok/korpri.go.id)

Baca Juga: Pemerintah Menetapkan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023 untuk Golongan II, Ternyata akan Dibayarkan Sebesar…

Golongan IX: Rp2.966.500 sampai dengan Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 sampai dengan Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 sampai dengan Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 sampai dengan Rp5.516.800

Baca Juga: 8 Tips Tubuh Tetap Bugar Saat Perjalanan Kembali dari Kampung Halaman, Buat Arus Balik Mudik Lebih Nyaman

Golongan XIII: Rp3.501.100 sampai dengan Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 sampai dengan Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 sampai dengan Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 sampai dengan Rp6.511.100

Baca Juga: Yuk Baca! Tips Mudik Selamat Sampai Tujuan

Golongan XVII: Rp4.132.200 sampai dengan Rp6.786.500

Selain dari gaji pokok yang akan diterima, guru PPPK juga akan menerima beberapa tunjangan.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional ataupun tunjangan lainnya.

Sehingga yang akan diterima oleh guru PPPK itulah beberapa tunjangan yang akan diterima dalam satu bulan.***

Halaman:

Tags

Terkini