KLIK PENDIDIKAN – Menjadi pensiunan PNS tak lantas membuat gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya akan menghilang.
Kesejahteraan PNS akan ditanggung bahkan setelah ia memasuki masa pensiunan yang berarti masih menerima gaji.
Pembayaran gaji untuk pensiunan PNS ini ternyata juga telah ditetapkan besarannya melalui Peraturan Pemerintah loh.
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji pensiunan PNS ini berdasarkan nomor 18 tahun 2019.
Pada peraturan tersebut mengatur tentang siapa saja pensiunan PNS yang berhak mendapatkan gaji pokok pada setiap bulannya.
Sedangkan bukan hanya itu, gaji yang akan diterima juga berdasarkan dengan golongan I hingga IV.
Baca Juga: PENSIUNAN WAJIB TAHU! Ini Daftar Besaran Uang Pensiun PNS 2023 Sesuai Golongannya
Pembayaran uang bulanan tersebut juga berdasarkan dengan masa kerja yang telah diperhitungkan sebelumnya.
Sehingga sebelum pegawai tersebut akan menjalankan masa pensiunnya tentu sudah mengetahui tentang besaran yang akan diterima pada setiap bulannya.
Pada tabel di bawah ini merupakan gaji pensiunan PNS yang berdasarkan dengan golongan II dan masih berlaku pada tahun 2023.
Pensiunan golongan IIa: Rp 1.170.600 – Rp 1.214.500
Baca Juga: PENSIUNAN WAJIB TAHU! Ini Daftar Besaran Uang Pensiun PNS 2023 Sesuai Golongannya
Pensiunan golongan IIb: Rp 1.170.600 – Rp 1.265.900