news

SELAMAT! Guru di Indonesia Bakal Terima Banyak Uang Tunai dari Negara, Bisa Dapat hingga Jutaan Rupiah

Sabtu, 22 April 2023 | 18:08 WIB
Simak penantian hadiah uang tunai dari Negara untuk guru PPPK di Indonesia. (Dok/gresikkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan keuntungan bagi para guru di Indonesia, manfaat ini akan diterima oleh guru yang sudah resmi diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, guru PPPK akan menerima gaji setiap bulannya serta tunjangan yang cukup besar dari negara.

Gaji yang diterima oleh PPPK golongan I dengan masa kerja nol sekitar Rp1.794.900, namun akan meningkat menjadi sekitar Rp2.686.200 setelah memiliki masa kerja selama 26 tahun.

Baca Juga: Kemnaker Bagikan Aturan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional Termasuk Lebaran, Apa Sajakah Itu?

Sedangkan, bagi PPPK golongan tertinggi XVII dengan masa kerja nol, mereka akan menerima gaji sebesar Rp4.132.200, dan akan meningkat hingga mencapai gaji maksimal sebesar Rp6.786.500 setelah memiliki masa kerja selama 32 tahun.

Tunjangan juga akan diberikan kepada para guru PPPK dan ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan mereka.

Selain itu, tunjangan ini juga memberikan insentif bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: HONORER MAKIN JAYA! Tenaga Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK Secara Otomatis di Bulan November 2023

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis tunjangan yang akan diberikan kepada para guru PPPK.

Salah satu dari sekian banyaknya tunjangan yang akan diberikan ialah tunjangan profesi.

Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan kompetensi para guru PPPK dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Selain itu, terdapat juga tunjangan kinerja yang diberikan kepada guru PPPK yang berhasil mencapai target dan sasaran yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jam Masuk Kerja PNS Pasca Lebaran Idul Fitri Berubah, Jadi Masuk Siang atau Kembali Normal? Ini Aturan Barunya

Tunjangan ini memberikan insentif kepada para guru untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan meningkatkan semangat para guru PPPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

Halaman:

Tags

Terkini