Gaji ke-13 Guru PPPK Akan Cair di Tanggal Ini, Nominalnya Bikin Guru PNS Minder

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 April 2023 | 17:18 WIB
Ilustrasi besaran Gaji ke-13 Guru PPPK hampir sama dengan PNS (Screenshoot Instagram Syafrudinofficial)
Ilustrasi besaran Gaji ke-13 Guru PPPK hampir sama dengan PNS (Screenshoot Instagram Syafrudinofficial)

KLIK PENDIDIKAN - Guru PPPK adalah kelompok yang juga bakal mendapatkan Gaji ke-13 sama halnya dengan Guru PNS.

Komponen Gaji ke-13 baik untuk Guru PPPK maupun Guru PNS sama yaitu terdiri dari tunjangan jabatan, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Hanya saja yang membedakan besaran Gaji ke-13 antara Guru PNS dan Guru PPPK yaitu adalah besaran permasing-masing komponen itu sendiri.

Baca Juga: FATAL, 4 Hal Penyebab Pembatalan Hasil Kelulusan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis

Gaji ke-13 untuk Guru PPPK akan cair pada bulan Juni sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun besaran Gaji pokok Guru PPPK ada dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020. Besarannya tergantung Golongan dan Masa Kerja Golongan.

Guru PPPK Golongan I

Masa Kerja Golongan dibawah 1 tahun sebesar Rp.1.794.900

Baca Juga: Fantastis! Nominal Gaji ke-13 PPPK 2023 Bikin Sumringah, Bakal Dicairkan Pemerintah Tanggal...

Masa Kerja Golongan 2 tahun sebesar Rp.1.851.600

Masa Kerja Golongan 4 tahun sebesar Rp.1.909.900

Masa Kerja Golongan 6 tahun sebesar Rp.1.970.000

Masa Kerja Golongan 8 tahun sebesar Rp.2.032.100

Masa Kerja Golongan 10 tahun sebesar Rp.2.096.100

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PP nomor 15 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X