news

SAH, Pensiunan PNS Dapat Asuransi Tahun 2023, Intip Besaran Dana Claimnya Disini..

Kamis, 20 April 2023 | 18:40 WIB
Tahun 2023 pemerintah sahkan pensiunan PNS mendapat asuransi melalui PMK terbaru (Setkab.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS di tahun 2023 ini kembali menjadi bahasan pemerintah pusat.

Secara resmi pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh pensiunan PNS akan mendapatkan asuransi dari negara.

Salah satu yang perlu diketahui oleh para pensiunan PNS adalah besaran dana yang dapat diclaim pada asuransi ini.

Baca Juga: Karena Hal ini PNS Golongan III Harus Siap Pensiun Dini Sebelum Usi 60 Tahun, Duuh Gimana Nih

Asuransi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pensiunan PNS akan mulai berlaku pada April 2023.

Menjadi pensiunan PNS memang dipastikan akan mendapatkan jaminan dari negara salah satunya adalah gaji bulanan.

Gaji bulanan pensiunan PNS sendiri telah diatur oleh pemerintah dalam PP nomor 18 tahun 2019.

Baca Juga: HATI-HATI! Ini 5 Tanda Perusahaan yang Perlu Kamu Waspadai, Red Flag Banget! Dari Penipuan hingga Underpaid

Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang juga akan diterima di tahun 2023.

Golongan I

Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900

Golongan II

Rp 1.560.800 hingga Rp2.865.000

Golongan III

Halaman:

Tags

Terkini