KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS di tahun 2023 ini kembali menjadi bahasan pemerintah pusat.
Secara resmi pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh pensiunan PNS akan mendapatkan asuransi dari negara.
Salah satu yang perlu diketahui oleh para pensiunan PNS adalah besaran dana yang dapat diclaim pada asuransi ini.
Baca Juga: Karena Hal ini PNS Golongan III Harus Siap Pensiun Dini Sebelum Usi 60 Tahun, Duuh Gimana Nih
Asuransi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pensiunan PNS akan mulai berlaku pada April 2023.
Menjadi pensiunan PNS memang dipastikan akan mendapatkan jaminan dari negara salah satunya adalah gaji bulanan.
Gaji bulanan pensiunan PNS sendiri telah diatur oleh pemerintah dalam PP nomor 18 tahun 2019.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang juga akan diterima di tahun 2023.
Golongan I
Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
Golongan II
Rp 1.560.800 hingga Rp2.865.000
Golongan III