Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
Golongan IV
Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Selain gaji pokok tersebut pensiunan PNS baru-baru ini telah ditetapkan akan menerima asuransi.
Hal tersebut termaktub dalam PMK nomor 23 tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.
Baca Juga: ASN Makin Sejahtera, PT TASPEN Mudahkan ASN Mendapatkan Rumah Pertama dan Kepemilikan Logam Mulia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini telah ditetapkan langsung oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku pada April 2023.
Asuransi yang disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah asuransi kematian atau Askem
Pada pasal 4 disebutkan dengan jelas besar manfaat askem sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
Baca Juga: 10 Sekolah Kedinasan Ini Ternyata Sepi Peminat, Ada yang Baru Dipilih 6 Peserta Saja!
a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar
Rp8.000.000
b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000
c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar
Rp4.000.000.***