KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini jadwal masuk kerja bagi PNS setelah libur Lebaran nanti.
Dengan adanya jadwal masuk kerja ini, diharapkan PNS tidak membolos.
Artinya, PNS harus sudah kembali bekerja pada jadwal masuk yang telah ditentukan.
Baca Juga: Masyaallah, Satu Angkatan SMA Ini Pilih Umrah Sebagai Destinasi Study Tour
Sebab PNS akan dikenakan sanksi yang merugikan dirinya sendiri jika membolos bekerja.
Tahun ini, pemerintah menambah waktu cuti bersama libur Lebaran untuk PNS.
Sehingga PNS dapat merasakan libur Lebaran bersama keluarga dengan waktu yang lebih lama.
Baca Juga: Sudah Kantongi THR 2023, Selanjutnya Giliran Gaji 13 yang CAIR LEBIH CEPAT! Penerimanya Sama?
Hal ini dilakukan salah satunya untuk menghindari penumpukan lalu lintas saat mudik Lebaran.
Sehingga diharapkan mobilitas kendaraan mudik Lebaran dapat lebih terurai jika waktu cuti bersama lebih panjang.
PNS juga dapat mudik lebih cepat untuk menghindari kemacetan panjang.
Oleh karena itu, PNS harus kembali masuk bekerja di waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya PNS dijadwalkan mendapatkan cuti bersama pada libur Lebaran ini pada tanggal 21 sampai 26 April 2023.