Namun Presiden Jokowi mengubah keputusan itu dengan menambah jadwal cuti bersama PNS.
Baca Juga: Setelah THR 2023, Pencairan Gaji 13 Akan Segera Dilakukan! Ini Komponen yang Didapat PNS
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2023.
Yaitu cuti bersama libur Lebaran PNS mulai dari tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.
Sehingga jadwal masuk kerja PNS adalah pada tanggal 26 April 2023.
Baca Juga: JOKOWI Keluarkan Aturan Baru, Cuti Bersama ASN Berubah
PNS dilarang membolos dan wajib melaksanakan tugasnya kembali pada jadwal masuk kerja tersebut.
Itulah jadwal masuk kerja PNS setelah libur Lebaran tahun 2023 ini.***