news

INGAT! ASN Tidak Boleh Terima Parsel Lebaran, Kalau Mudik Tak Boleh Pakai Randis, PPK Diminta Pantau Ketat

Minggu, 16 April 2023 | 19:42 WIB
Menpan RB mengeluarkan SE terkait larangan untuk ASN dalam penggunaan Randis untuk mudik dan parcel lebaran. (Ilustrasi Canva/Dian Mayang Sari)

Dalam SE Menpan-RB tersebut juga diatur tentang larangan memakai kendaraan dinas (Randis) untuk mudik.

Olehnya, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan Randis untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Baca Juga: Jokowi Persilakan ASN Masuk Kantor Kapan Saja, Sudah Ada Aturannya, Lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Yang tidak kalah penting juga untuk dikatahui oleh para ASN, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan SE KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dimana dalam SE KPK tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.***

Halaman:

Tags

Terkini