KLIK PENDIDIKAN – Jokowi kini telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jokowi pun telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Jokowi mempersilakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja kapan saja dan di mana saja.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 telah diresmikan secara serentak pada Rabu, 12 April 2023.
Aturan ini berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berada di lingkungan pusat maupun daerah.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 pasal 8 mencakup beberapa hal di antaranya:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel
2. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu
3. Pimpinan instansi atau PPK menetapkan jenis pekerjaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Masjid di DKI, Banten dan Jawa yang Direkomendasikan untuk Iktikaf
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel termasuk jenis pekerjaan yang diatur oleh Menteri
Demikian empat isi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang tercantum dalam pasal 8.***