Jokowi Persilakan ASN Masuk Kantor Kapan Saja, Sudah Ada Aturannya, Lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2023

photo author
Elsa Setia Riskiana, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 April 2023 | 18:52 WIB
Jokowi kini telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok/diskominfotik.bengkaliskab.go.id)
Jokowi kini telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok/diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

KLIK PENDIDIKANJokowi kini telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi pun telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Jokowi mempersilakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: TOK! BATAS USIA PENSIUN 11 GOLONGAN PNS INI RESMI DIUBAH! SIAP-SIAP PENSIUN DINI, Bukan Lagi 65 Tahun, Tapi...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 telah diresmikan secara serentak pada Rabu, 12 April 2023.

Aturan ini berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berada di lingkungan pusat maupun daerah.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 pasal 8 mencakup beberapa hal di antaranya:

Baca Juga: Waduh, PNS Golongan I dan II Hanya Diberi Batas Usia Pensiun Sampai 50 Tahun, BKN Telah Rilis Aturannya

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel

2. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu

3. Pimpinan instansi atau PPK menetapkan jenis pekerjaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Masjid di DKI, Banten dan Jawa yang Direkomendasikan untuk Iktikaf

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel termasuk jenis pekerjaan yang diatur oleh Menteri

Demikian empat isi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang tercantum dalam pasal 8.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X