INGAT! ASN Tidak Boleh Terima Parsel Lebaran, Kalau Mudik Tak Boleh Pakai Randis, PPK Diminta Pantau Ketat

photo author
Dian Mayang Sari, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 April 2023 | 19:42 WIB
Menpan RB mengeluarkan SE terkait larangan untuk ASN dalam penggunaan Randis untuk mudik dan parcel lebaran. (Ilustrasi Canva/Dian Mayang Sari)
Menpan RB mengeluarkan SE terkait larangan untuk ASN dalam penggunaan Randis untuk mudik dan parcel lebaran. (Ilustrasi Canva/Dian Mayang Sari)

KLIK PENDIDIKAN - Tradisi mudik biasanya terjadi dalam perayaan hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Idul Fitri 2023 yang tinggal menghitung hari.

Masyarakat memanfaatkan libur hari raya keagamaan untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman merayakan Lebaran Idul Fitri.

Termasuk juga para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memanfaatkan libur dan cuti bersama dengan melakukan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Pada Tanggal 21 April 2023, Inilah Lokasi Pelaksanaan Sholat Id di Palu

Seiring dengan kebebasan untuk mudik, ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh ASN dalam merayakan lebaran ataupun mudik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan para ASN beberapa hal.

Termasuk dalam hal penggunaan kendaraan dinas (Randis) ataupun terkait gratifikasi berupa parcel lebaran.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: SAH! Presiden Jokowi Telah Tanda Tangani Jadwal untuk Hari Libur dan Cuti Bersama Khusus pada Lebaran 2023

SE tersebut menjadi pedoman untuk para ASN yang di instansi pemerintah agar dapat menerapkannya selama libur dan cuti bersama tahun 2023 ini.

Pada SE tersebut, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

PPK juga diminta untuk mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selanjutnya PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Baca Juga: Sesuai Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun Minimum Bagi PNS Bukan Lagi 50 Tahun, Tapi di Usia Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X