news

PNS HARUS SIAP! Kini Batas Usia Pensiun PNS Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah, Bukan Lagi 60 Tahun

Kamis, 6 April 2023 | 04:55 WIB
Berikut aturan batas usian pensiun PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (jogja.imigrasi.go.id)

Golongan I Rp1.560.800 - Rp2.014.900

Golongan II Rp1.560.800 - Rp.2.865.000

Golongan III Rp1.560.800 - Rp3.597.800

Golongan IV Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Baca Juga: Berikut Syarat ANAK PNS Dapatkan Tunjangan Meski Telah Melewati USIA 21 TAHUN, Tidak Boleh Kerja Salah Satunya

2. gaji pokok pensiunan PNS janda/duda

Golongan I Rp1.170.600

Golongan II Rp1.170.600 - Rp1.375.200

Golongan III Rp1.170.600 - Rp1.727.000

Golongan IV Rp1.170.600 - Rp2.124.500

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Utama SRI MULYANI Tidak Berikan THR PENSIUNAN PNS Secara Penuh, Wajar Atau Tidak?

3. gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

Golongan I Rp1.560.800 - Rp 1.934.800

Golongan II Rp1.560.800 - Rp 2.746.500

Golongan III Rp1.786.100 - Rp 3.453.300

Halaman:

Tags

Terkini