Apabila pegawai tersebut tidak masuk dalam usia tersebut maka tidak akan diberikan gaji pensiunan.
Jaminan penisun PNS ini akan diberikan sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdiannya selama ini.
Sehingga untuk jaminan hari tua akan diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang berasal dari pemerintah.
Jadi untuk pegawai yang akan memasuki usia tersebut dapat mengajukan dengan berkas lengkap sesuai dengan arahan BKD setempat.***