news

Ga Nyangka… Ternyata PNS Bisa Pensiun Dengan Cara ini, Lihat dulu Biar Tetap Dapat Jaminan Hari Tua..

Senin, 3 April 2023 | 18:46 WIB
PNS pensiun dengan cara ini supaya dapat jaminan hari tua (Instagram @pbpgri_official)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Menjadi PNS tentu merupakan pekerjaan impian bagi sebagian orang, hal itu tentunya karena jika pensiun akan mendapatkan jaminan hari tua.

Tapi ternyata PNS yang akan mengajukan pensiun juga ada ketentuannya loh supaya tetap mendapatkan jaminan hari tua.

Intip dulu yuk syarat untuk PNS bisa mendapatkan jaminan hari tua untuk pensiunan.

Bekerja sebagai PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Cek Fakta: PNS yang Mengajukan Pensiun Dini Akan Dapat Gaji Pensiun atau Tidak, Intip dulu Sebelum Menyesal…

Untuk mendapatkan jaminan hari tua untuk pensiun PNS syaratnya adalah telah mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia atau mengajukan pensiun dini.

Selain itu juga bila adanya perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Sehingga bila diberhentikan secara tidak hormat maka tidak akan mendapatkan uang pensiunan sebagai mana mestinya.

Baca Juga: INTIP! Alasan Dibalik Penambahan Batas Usia Pensiun PNS 2023 Menjadi 65 Tahun, Ternyata Ini Alasan Utamanya

Pengusulan mengajukan pensiun dapat dilakukan kepada BKD setempat dengan mengirimkan sejumlah berkas.

Sedangkan untuk mendapatkan pensiunan PNS maka sudah harus dengan memasuki batas usia yang telah ditetapkan.

Untuk pengajuan pensiun dini maka harus telah memasuki masa kerja minimal 20 tahun dan juga usia telah memasuki 45 tahun.

Baca Juga: YEAY! 8,4 JUTA ASN DI SELURUH INDONESIA TERIMA THR 2023 BESOK, Menkeu Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp38,9 T

Dan bila telah memasuki batas usia pensiun maka PNS telah berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Halaman:

Tags

Terkini