KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf! Tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan di luar gaji pokok (gapok) dihentikan.
Penghentian pencairan tunjangan tersebut berlaku bagi Guru PNS dan PPPK kategori berikut ini.
Lantas, apa saja kategori Guru PNS dan PPPK yang dimaksud? Berikut informasi selengkapnya.
Guru PNS dan PPPK daerah resmi menjadi tunjangan dari pemerintah.
Salah satu jenis tunjangan tersebut berupa tambahan penghasilan.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Perbedaan Krusial Formasi Kopdes Merah Putih dan CPNS yang Jarang Dibahas
Tambahan penghasilan diberikan bagi Guru PNS dan PPPK daerah yang belum menerima tunjangan profesi.
Lebih rincinya, berikut beberapa syarat guru penerima tambahan penghasilan:
- berstatus sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;
- memiliki NUPTK;
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
- terdaftar aktif pada Dapodik;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;