Mohon Maaf! Tunjangan Rp250 Ribu per Bulan di Luar Gapok Dihentikan bagi Guru PNS dan PPPK Kategori Ini

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Senin, 20 April 2026 | 15:57 WIB
Kategori Guru PNS dan PPPK yang dihentikan pencairan tunjangan Rp250 ribu per bulan di luar gapok. (bimakab.go.id)
Kategori Guru PNS dan PPPK yang dihentikan pencairan tunjangan Rp250 ribu per bulan di luar gapok. (bimakab.go.id)

- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing murid pada satuan pendidikan; dan

- memenuhi beban kerja.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Timeline Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026

Guru PNS dan PPPK menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan dalam satu tahun anggaran.

Namun, pencairan tambahan penghasilan tersebut bisa saja dihentikan bagi Guru PNS dan PPPK kategori berikut:

- meninggal dunia;

- mencapai batas usia pensiun;

- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau

- mendapat tugas belajar.

Baca Juga: Sinyal Positif! Rekrutmen CPNS 2026 Tinggal Tunggu ‘Lampu Hijau’ APBN

Penghentian pencairan tambahan penghasilan bagi guru kategori di atas dimulai pada bulan berikutnya.

Demikian kategori Guru PNS dan PPPK yang dihentikan pencairan tunjangan Rp250 ribu per bulan di luar gapok.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X