KLIK PENDIDIKAN - Isu penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat dan memicu perhatian luas dari kalangan guru.
Rencana ini dinilai bisa menjadi titik balik bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, muncul gagasan besar untuk menyatukan status guru.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Picu Kecemasan: Guru Honorer dan PPPK Siapa Dilindungi? DPR Buka Suara
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, turut menyampaikan pandangan tersebut.
“Kita akan samakan antara dosen dan guru, tidak istilah PPPK dan paruh waktu. Mohon doanya agar pembahasan kodifikasi undang-undang ini segera selesai sehingga 2026 sudah ditetapkan.”
Pernyataan ini membuka peluang perubahan besar dalam sistem kepegawaian guru di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Jadwal Lengkap Tanggal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Selama ini, perbedaan status antara PPPK, paruh waktu, dan PNS sering menjadi sorotan.
Banyak guru merasa adanya ketimpangan dalam hal kesejahteraan dan kepastian karier.
Dengan penyederhanaan status, diharapkan tidak ada lagi perbedaan perlakuan.
Baca Juga: APBN All Out! Ratusan Triliun Digelontorkan Agar Harga BBM Tak Membebani Rakyat
Langkah ini juga dianggap bisa menghadirkan sistem yang lebih adil dan transparan.