KLIK PENDIDIKAN - Pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS resmi dimulai hari ini, 2 Juni 2025.
Pensiunan PNS menerima gaji ke 13 dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dimana, gaji ke 13 Pensiunan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: 7 Prioritas Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK Paruh Waktu, Berikut Urutannya
Untuk gaji pokok saja, nominal yang diterima Pensiunan PNS berkisar mulai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Berikut nominal gaji pokok Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800