Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Resmi Dimulai Hari Ini, Segini Nominal yang Diterima Golongan I II III dan IV dari Taspen

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Senin, 2 Juni 2025 | 16:42 WIB
Berikut nominal gaji ke 13 Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV yang resmi mulai dicairkan Taspen hari ini. (Instagram/@taspen)
Berikut nominal gaji ke 13 Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV yang resmi mulai dicairkan Taspen hari ini. (Instagram/@taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS resmi dimulai hari ini, 2 Juni 2025.

Pensiunan PNS menerima gaji ke 13 dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dimana, gaji ke 13 Pensiunan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: 7 Prioritas Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK Paruh Waktu, Berikut Urutannya

Untuk gaji pokok saja, nominal yang diterima Pensiunan PNS berkisar mulai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.

Berikut nominal gaji pokok Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X