KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui PT Taspen resmi mengumumkan tanggal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.
Pasalnya gaji ke 13 pensiunan PNS dicairkan Taspen tepat tanggal 2 Juni 2025.
Regulasi yang mengatur pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS tertuang melalui PP No 11 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut gaji ke 13 ini banyak mencakup 4 komponen meliputi.
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
1. Pensiun Pokok: Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besarnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pensiunan.
2. Tunjangan Keluarga: Diberikan tambahan sebesar 10% dari pensiun pokok untuk pasangan, serta 2% untuk setiap anak, maksimal dua anak.
3. Tunjangan Pangan: Merupakan tunjangan rutin bulanan dicairkan dalam bentuk uang.