KLIK PENDIDIKAN - Gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV untuk bulan Juni 2025 akan dicairkan oleh PT Taspen pada tanggal 1 Juni 2025.
Pencairan gaji tanggal 1 Juni 2025 telah sesuai dengan jadwal rutin pencairan awal bulan yang ditetapkan PT Taspen.
Untuk memastikan kelancaran pencairan uang pensiun bulan Juni nanti, pensiunan PNS diimbau untuk melakukan otentikasi atau verifikasi identitas sebelum tanggal pencairan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa data penerima manfaat tetap valid dan tidak mengalami kendala saat proses transfer dana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, Nominal gaji pensiunan PNS Golongan IV adalah sebagai berikut:
- Golongan IVA: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.957.100
Selain uang pensiun, Pensiunan PNS Golongan IV juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya mulai dari :