Jadi, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan tergantung dari jumlah komponen penghasilannya di bulan Mei 2025.
Selain pensiunan, yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13 antara lain :
- PNS dan CPNS
Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Tetapkan 2 Tunjangan bagi PNS Yang Menerima Tugas Tambahan Ini
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Dapat Perlindungan Sosial Selain Tunjangan, Sudah Ditetapkan Lewat UU ASN 2023
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau anak
- Penerima Tunjangan
Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel ini, semoga dapat bermanfaat.***