KLIK PENDIDIKAN - Pembayaran gaji ke-13 di tahun 2025 bagi pensiunan telah diumumkan.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik taspen, pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2025.
Hal tersebut tentu merupakan kabar gembira buat para pensiunan menjelang Hari Raya Idul Adha.
Seperti yang diketahui bersama bahwa Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jum'at 6 Juni 2025.
Baca Juga: Bagaimana Kebijakan Pajak Mengubah Pendapatan Negara? Strategi Peningkatan Selain Pajak
Setiap tahunnya pensiunan selalu lebih dulu menerima pembayaran gaji ke-13.
Gaji ke-13 dibayarkan tanpa adanya potongan iuran ataupun potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan didasarkan komponen penghasilan di bulan Mei 2025.
Dikutip dari PP Nomor 11 Tahun 2025, bahwa komponen penghasilan gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri atas :
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan