KLIK PENDIDIKAN - Pada 1 Juni 2025, kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil PNS.
PT Taspen siap menyalurkan gaji pensiun kepada para purna bakti, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama karena rincian nominal gaji yang akan diterima kini sudah diumumkan.
Besarannya bervariasi tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Meski sudah dijadwalkan pencairan, Taspen tetap memberlakukan sistem otentikasi sebelum gaji bisa dicairkan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa dana benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak.
Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Anggito Abimanyu Wakil Menteri Keuangan Termiskin yang Mendampingi Sri Mulyani
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Veteran Wajib otentikasi setiap 1 bulan sekali
- Penerima pensiun sendiri, yatim, atau janda tanpa ahli waris Otentikasi dilakukan 2 bulan sekali
Baca Juga: Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global
- Penerima pensiun dengan ahli waris Otentikasi cukup dilakukan 3 bulan sekali
Berikut daftar lengkap besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan