Penyaluran Dana BOP dan BOS Bank Penyalur melakukan penyaluran sesuai SPPb yang diterbitkan Direktorat KSKK Madrasah.
4. Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah.
RA dan Madrasah dapat mencairkan dana di Bank Penyalur dengan mengunduh dan mencetak bukti upload dari portal BOS serta membawa dokumen persyaratan pencairan yang ditetapkan bank.
Nyayu Khadijah berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh Madrasah dan Kemenag daerah untuk meminimalisir keterlambatan pengajuan.
Informasi lebih lanjut terkait proses pencairan BOP RA dan BOS Madrasah, silahkan menghubungi Madrasah Digital Care melalui hotline: +62811 1968 6999***