news

Jelang Lebaran 1446 H, Madrasah dan RA Boleh Full Senyum! Skema Pencairan Dana BOS dan BOP Madrasah Berubah!

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:37 WIB
Kemenag umumkan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA tahun ini dilakukan per triwulan melalui portal BOS (bos.kemenag.go.id). (pendiskemenagntt.com diedit via InShot )

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan kabar gembira bagi seluruh Raudatul Atfal (RA) dan Madrasah di seluruh Indonesia! 

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA tahun ini akan dilakukan per triwulan, bukan lagi per semester seperti tahun sebelumnya.

Perubahan ini merupakan angin segar bagi Madrasah, karena memungkinkan pengelolaan dana yang lebih fleksibel dan memaksimalkan penggunaan dana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: TPG Guru Madrasah 2025: Janji Cair Akhir Maret, Akankah Terlaksana?

Dengan pencairan per triwulan, Madrasah dapat merencanakan dan menjalankan program pendidikan dengan lebih terarah dan efisien, menyesuaikan kebutuhan setiap periode.

Berikut poin penting yang perlu diketahui oleh Kepala RA dan Madrasah dikutip dari laman pendiskemenagntt.com yang diakses pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Pencairan Triwulan

Madrasah hanya dapat mengajukan pencairan dana untuk periode triwulan yang telah ditentukan. Jadwal pencairan untuk triwulan I telah ditetapkan, dengan proses verifikasi dan pencairan yang terstruktur.

Baca Juga: Kabar Baik Jelang Lebaran, Kemenag Sediakan Anggaran Rp2 Trilliun Untuk TPG Guru Tahun 2025

Persyaratan Triwulan

Madrasah harus menggunakan minimal 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya sebelum dapat mengajukan pencairan untuk triwulan berikutnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana dan menghindari penumpukan dana yang tidak terpakai.

Portal BOS

Semua proses pengajuan dan verifikasi dilakukan melalui portal BOS (bos.kemenag.go.id).

Halaman:

Tags

Terkini