5. Lakukan pembelian emas minimal sebesar Rp50 ribu, yang dilanjutkan dengan pembayaran sesuai petunjuk.
6Setelah itu rekening bank emas telah aktif dan buku tabungan dapat diambil secara langsung di cabang tempat pendaftaran sebelumnya.
Baca Juga: RESMI! Daerah Ini Umumkan Pembatalan Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2: Ini Daftar Namanya
Cara Menjadi Nasabah Bank Emas Langsung di Pegadaian
1. Langkah pertama datang ke lokasi cabang pegadaian terdekat sesuai dengan jam operasional.
2. Selanjutnya lakukan pengisian formulir dan lampirkan fotokopi KTP.
3. Setelah itu, lakukan pembayaran untuk biaya admin sebesar Rp10 ribu, biaya pengelolaan rekening Rp30 ribu, dan materai Rp10 ribu.
4. Lakukan pembelian emas batangan dengan ketentuan beat minimal sebesar 0.01 gram.
5. Kemudian nasabah akan diminta untuk menandatangani dan mendapatkan buku Tabungan Emas yang dimilikinya.
Dilakukannya pembukaan bank emas dari pemerintah, memberikan keuntungan dalam hal kepraktisan, pengelolaan, dan keamanan pada saat pembelian dan penyimpanan tabungan emas yang dimiliki oleh nasabah itu sendiri.***
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan THR 2025 untuk PNS dan PPPK, Cek Besaran dan Jadwal Cairnya