KLIK PENDIDIKAN - Kabar segar hadir bagi guru eks Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan dipanggil dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2024.
Akhirnya ada kejelasan nasib yang sudah lama ditunggu-tunggu sejak terakhir kali digelar pada 2017 lalu.
Sejak saat itu, PLPG berubah sistem menjadi Pendidikan Profesi Guru seperti yang diterapkan Kemendikbudristek dari 2019 hingga saat ini.
Informasi menggembirakan ini disampaikan langsung Dirjen GTK Nunuk Suryani dalam sesi live IG @nunuksuryani pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Langsung dari Pekanbaru, Riau, Nunuk Suryani mengungkap bahwa kategori guru eks PLPG menjadi salah satu sasaran Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2024.
"Yang sudah PLPG tapi belum lulus (belum memiliki Serdik) akan jadi sasaran atau dipanggil dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II," kata Nunuk dikutip klikpendidikan.id dari IG @nunuksuryani pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Apa yang disampaikan Dirjen GTK memang sesuai dengan kriteria Guru Tertentu dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
PPG Guru Tertentu dilakukan pada peserta yang masuk dalam kategori berikut:
1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
2. Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik
4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik