news

ALHAMDULILLAH! Eks PLPG Akan Dipanggil di Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2024, Catat Tanggalnya

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 06:38 WIB
Kabar gembira untuk guru lulusan PLPG 2016 dan 2017 akan dipanggil dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2024, catat jadwal pelaksanaannya (Ilustrasi/kedirikota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar segar hadir bagi guru eks Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan dipanggil dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2024.

Akhirnya ada kejelasan nasib yang sudah lama ditunggu-tunggu sejak terakhir kali digelar pada 2017 lalu.

Sejak saat itu, PLPG berubah sistem menjadi Pendidikan Profesi Guru seperti yang diterapkan Kemendikbudristek dari 2019 hingga saat ini.

Baca Juga: Pentingnya PPG Tahun 2024 Untuk Guru, Syarat Wajib untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi dari Kemendikbud

Informasi menggembirakan ini disampaikan langsung Dirjen GTK Nunuk Suryani dalam sesi live IG @nunuksuryani pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Langsung dari Pekanbaru, Riau, Nunuk Suryani mengungkap bahwa kategori guru eks PLPG menjadi salah satu sasaran Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2024.

"Yang sudah PLPG tapi belum lulus (belum memiliki Serdik) akan jadi sasaran atau dipanggil dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap II," kata Nunuk dikutip klikpendidikan.id dari IG @nunuksuryani pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Apa yang disampaikan Dirjen GTK memang sesuai dengan kriteria Guru Tertentu dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

PPG Guru Tertentu dilakukan pada peserta yang masuk dalam kategori berikut:

1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Baca Juga: Nadiem Makarim Telah Mengesahkan Dalam Aturan Terbaru, Guru Kategori Ini Bisa Ikut PPG Tanpa Tes Tertulis dan Tes Wawancara

2. Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik

3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik

4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Halaman:

Tags

Terkini