news

Sri Mulyani Siap Cairkan 2 Tunjangan Khusus bagi PNS Kategori Ini pada Agustus 2024

Minggu, 4 Agustus 2024 | 10:08 WIB
Berikut dua jenis tunjangan yang siap dicairkan oleh Sri Mulyani khusus bagi PNS kategori ini pada Agustus 2024 (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani siap mencairkan tambahan penghasilan pada Agustus 2024.

Tambahan penghasilan tersebut diberikan hanya bagi PNS kategori berikut. 

Adapun tambahan penghasilan yang dimaksud berupa dua jenis tunjangan.

Lantas, pegawai dengan kategori apakah yang bisa mendapatkan tambahan penghasilan tersebut? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Telah Ditandatangani Jokowi! Tukin ASN Kemenlu Ditetapkan Atas Dasar Kelas Jabatan, Tertinggi di Angka Puluhan Juta

Selain menerima gaji pokok, PNS juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa dua jenis tunjangan.

Namun, tambahan penghasilan tersebut hanya diberikan kepada pegawai dengan kategori berikut. 

Pegawai yang mendapatkan tambahan penghasilan tersebut adalah mereka yang melakukan kerja lembur.

Baca Juga: Terakreditasi Unggul! 36 Program Studi Magister di UGM Ini Patut Kamu Ketahui

Pegawai yang bekerja lembur akan memperoleh tunjangan uang lembur dan uang makan lembur. 

Uang lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang. 

Sedangkan, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut.

Baca Juga: Dibalik Gratisnya Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ternyata Ini Biaya yang Harus Disiapkan!

Dan berikut rincian nominal tunjangan uang lembur dan uang makan lembur PNS. 

1. Uang Lembur

Halaman:

Tags

Terkini