Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
2. Uang Makan Lembur
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Demikian ulasan mengenai kategori PNS yang mendapatkan dua jenis tunjangan dan siap dicairkan oleh Sri Mulyani paling cepat pada awal Agustus 2024.***