news

PPPK Diizinkan Menpan RB Dapat Mengisi 4 Jabatan Fungsional Keterampilan Ini, Asalkan…

Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:33 WIB
Menpan RB mengizinkan PPPK dapat mengisi jabatan fungsional keterampilan. (menpan.go.id)

8. persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Inilah 7 Alasan Kementerian Agama Stop Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah

Selain syarat tersebut diatas, PPPK juga harus memenuhi syarat lainnya, seperti:

a. PPPK memiliki integritas dan moralitas yang baik;

b. PPPK memiliki ijazah paling rendah SLTA atau setara sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan;

c. PPPK telah mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

d. PPPK memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki paling kurang 2 tahun; dan

e. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.***

Halaman:

Tags

Terkini