8. persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga: Inilah 7 Alasan Kementerian Agama Stop Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah
Selain syarat tersebut diatas, PPPK juga harus memenuhi syarat lainnya, seperti:
a. PPPK memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. PPPK memiliki ijazah paling rendah SLTA atau setara sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan;
c. PPPK telah mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
d. PPPK memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki paling kurang 2 tahun; dan
e. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.***