KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah resmi menetapkan kebutuhan dalam pengadaan ASN khususnya untuk CPNS 2024.
Ditetapkan dalam dua jenis kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Pada jenis kebutuhan khusus inilah ditentukan untuk kategori tersendiri.
Baca Juga: HORE! Guru PPPK Bisa Jadi PNS, Aturan Resmi CPNS 2024 Sudah Rilis
Dikutip klikpendidikan.id dari Keputusan MenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 pada Selasa, 30 Juli 2024, terdapat wilayah tertentu yang sangat diuntungkan.
Sedangkan kebutuhan khusus itu sendiri juga terbagi menjadi dua kategori, yakni pusat dan daerah.
Pemerintah memberikan peluang bagi putra-putri daerah dan talenta-talenta baru dengan kriteria khusus.
Berikut rincian ketentuan kebutuhan khusus pada pengadaan CPNS 2024.
Baca Juga: Menpan RB Tetapkan Passing Grade CPNS 2024 Untuk 3 Jenis Soal SKD
1. Kebutuhan Khusus CPNS 2024 di Instansi Pusat
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Instansi Pusat, pemerintah menetapkan beberapa kriteria sebagai berikut:
- Putra putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian' atau Cumlaude
- Penyandang Disabilitas
- Diaspora (WNI yang tinggal di luar negeri tapi memiliki paspor Indonesia)