KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik datang untuk para pegawai honorer di Jawa Tengah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, telah memutuskan kenaikan gaji bagi semua honor termasuk di Jawa Tengah yang termasuk dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Namun, kebijakan kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk empat kategori tertentu yang berada di Jawa Tengah.
Baca Juga: UU ASN 2023 Diterbitkan! PNS dan PPPK Diberhentikan dengan Hormat Sebagai ASN Pada Usia...
Yakni Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan para honorer yang selama ini sering diabaikan.
Fokus pada Kategori PPNPN
Baca Juga: CONTOH SOAL TWK HOTS CPNS! YUK Tes Wawasan Kebangsaan Kamu! Berikut Latihan Soal untuk Persiapan SKD
Tidak semua honorer beruntung mendapatkan kenaikan gaji ini.
Hanya empat kategori PPNPN yang diangkat oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Keputusan ini didasarkan pada peran vital yang dimainkan oleh pekerja dalam kategori ini.
Baca Juga: Awas! ASN Tak Mau Pindah ke IKN, Siap-siap Dapat Sanksi dari Pemerintah, Berikut Penjelasannya!
Yang seringkali menjadi tulang punggung operasional sehari-hari di berbagai instansi.
Rincian Kenaikan Gaji