news

Guru seIndonesia Wajib Tahu! Inilah 3 Keuntungan Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Siap PUNYA

Rabu, 24 Juli 2024 | 21:52 WIB
Inilah tiga keuntungan yang didapatkan Guru apabila memiliki Sertifikat Guru Penggerak (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru yang yang mengikuti pendidikan Guru Penggerak nantinya akan mendapatkan sertifikat.

Sertifikat tersebut didapatkan guru yang bersangkutan setelah selesai menjalani program pendidikan Guru Penggerak.

Perlu diketahui, Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan selama 6 (enam ) bulan.

Baca Juga: Duh! 4 Kampus di Bandung Ini Dapat Status Tidak Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Pembelajaran pendidikan Guru Penggerak ini dilakukan secara daring dan atau luring.

Merujuk pada pasal 8 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, materi pendidikan Guru  Penggerak terdiri dari;

a. Materi pembelajaran;

b. Praktik pembelajaran yang berpihak pada peserta didik;

c. Pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan satuan pendidikan.

Baca Juga: Rekomendasi Calon Mahasiswa Baru! Ini 6 Kampus di Kota Bandung Jawa Barat yang Sukses Meraih Akreditasi Unggul

Kemudian, penilaian proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan; hasil penugasan, aksi nyata / praktik dan observasi.

Peserta pendidikan Guru Pengggerak yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian dengan 3 indikator di atas, maka akan menerima Sertifikat Guru Penggerak.

Sertifikat Guru penggerak ini digunakan untuk pemenuhan salaj satu persyaratan menjadi ;

Baca Juga: Salah Satunya Urutan Nomor 238 SeIndonesia! Inilah 2 SMA Di Kabupaten Trenggalek Berhasil Tembus Top 1000 Nasional

Halaman:

Tags

Terkini