1 hal yang dimaksud adalah disaat para guru mengalami ketidaksesuaian bukti administrasi, data atau fakta.
Sehingga guru yang berhak atas ketiga jenis tunjangan di atas wajib mengembalikan terhitung secara kumulatif sejak hal di atas terjadi.
Aturan pengembalian ketiga jenis tunjangan di atas tertera dalam pasal 22 ayat 1 Permendikbud No 45 Tahun 2023.
“Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya,” sesuai kutipan aturan yang tertera dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Itulah informasi yang dapat disajikan dalam artikel di atas.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***