3 JENIS TUNJANGAN YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK GURU WAJIB DIKEMBALIKAN SECARA UTUH, HAL TERSEBUT SESUAI ATURAN DALAM PERMENDIKBUD NO 45 TAHUN 2023

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:59 WIB
Mohon maaf, ketiga jenis tunjangan yang dikhususkan guru wajib dikembalikan jika hal ini terjadi (ilustrasi - setkab.go.id)
Mohon maaf, ketiga jenis tunjangan yang dikhususkan guru wajib dikembalikan jika hal ini terjadi (ilustrasi - setkab.go.id)

1 hal yang dimaksud adalah disaat para guru mengalami ketidaksesuaian bukti administrasi, data atau fakta.

Baca Juga: Bikin Bangga! 7 SMA Terbaik Ini Berhasil Membanggakan Dunia Pendidikan Kota Madiun Hingga Tingkat Nasional

Sehingga guru yang berhak atas ketiga jenis tunjangan di atas wajib mengembalikan terhitung secara kumulatif sejak hal di atas terjadi.

Aturan pengembalian ketiga jenis tunjangan di atas tertera dalam pasal 22 ayat 1 Permendikbud No 45 Tahun 2023.

“Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya,” sesuai kutipan aturan yang tertera dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Mohon Maaf, ASN Kota Kediri Tidak Diizinkan Berpoligami Jika Lakukan 5 Hal Ini, Sesuai Ketentuan Perwali No 23, Simak Infonya...

Itulah informasi yang dapat disajikan dalam artikel di atas.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X