news

3 JENIS TUNJANGAN YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK GURU WAJIB DIKEMBALIKAN SECARA UTUH, HAL TERSEBUT SESUAI ATURAN DALAM PERMENDIKBUD NO 45 TAHUN 2023

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:59 WIB
Mohon maaf, ketiga jenis tunjangan yang dikhususkan guru wajib dikembalikan jika hal ini terjadi (ilustrasi - setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru merupakan salah satu profesi yang mempunyai tanggung jawab yang cukup besar.

Hal tersebut dikarenakan, guru mengemban tugas untuk mencerdaskan anak bangsa Indonesia.

Karena hal tersebut Pemerintah mempunyai fokus untuk mensejahterakan para guru di Indonesia.

Baca Juga: Masalah HONORER akan Selesai Tahun 2024! Menpan RB Telah Berikan Kepastian

Salah satu cara Pemerintah untuk mensejahterakan para guru di Indonesia adalah dengan memberikan hak tunjangan.

Tetapi guru yang mendapatkan hak tunjangan hanya dikhususkan kepada guru yang berstatus sebagai ASN (PNS maupun PPPK).

Bahkan terdapat 3 jenis tunjangan yang hanya dikhususkan untuk diterima para guru.

Baca Juga: Tidak Dapat Ditolerir Lagi! Sesuai Permendikbud Tentang Tunjangan Khusus Guru , PNS Guru Wajib Kembalikan Tunjangan Sertifikasi Secara Utuh, Jika…

3 jenis tunjangan tersebut tertera dengan jelas dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Tunjangan pertama adalah tunjangan sertifikasi / tunjangan profesi guru yang hanya dikhususkan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan kedua adalah tunjangan khusus guru / tunjangan daerah terpencil yang hanya dikhususkan untuk guru yang bertugas di daerah dengan wilayah 3T.

Baca Juga: Inilah Bocoran SKD: TIU, TWK, dan TKP, Siap-siap CPNS 2024!

Tunjangan terakhir adalah tambahan penghasilan yang dikhususkan untuk para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik serta telah melampaui batas jam kerja yang telah dipersyaratkan.

Sayangnya terdapat 1 hal yang membuat ketiga jenis tunjangan di atas wajib dikembalikan oleh para guru.

Halaman:

Tags

Terkini