KLIK PENDIDIKAN - Terdapat empat kategori honorer yang telah ditetapkan mendapatkan gaji pokok.
Besaran gaji pokok bagi keempat kategori honorer tersebut ditetapkan dengan besaran sesuai provinsi masing-masing.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang telah mengesahkan peraturan mengenai besaran gaji pokok bagi keempat kategori honorer tersebut.
Namun perlu diingat bahwa besaran gaji pokok yang ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut merupakan batas maksimal.
Sri Mulyani mengesahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 pada bulan Mei 2023 lalu tentang Standar Biaya Masukan.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut juga memuat tentang besaran gaji pokok bagi keempat kategori honorer.
Sehingga besaran gaji yang ditetapkan merupakan batas maksimal pemberian.
Besaran gaji pokok bagi masing-masing kategori honorer di setiap provinsi akan kami bahas di bawah ini.
Keempat kategori honorer yang dimaksud yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah tergolong PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ).
Berikut besaran gaji pokok bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.