Golongan IV
IV.a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IV.b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IV.c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IV.d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV.e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga: RESMI, KEMENKEU UMUMKAN KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2025 AKAN DIPASTIKAN PADA TANGGAL...
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, untuk menikmati tambahan penghasilan yang diberikan setiap triwulan, guru PNS harus memenuhi beberapa syarat seperti berstatus sebagai ASN, memiliki NUPTK, dan tidak memiliki sertifikasi pendidik.
Jadi pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi agar bisa menikmati tambahan penghasilan ini.
Dengan tambahan penghasilan ini, semoga kesejahteraan para guru PNS semakin meningkat.
Jangan lewatkan informasi terbaru dan terus pantau berita untuk update selanjutnya!
Terima kasih telah membaca.***