news

Dipakai Senin-Selasa, Tito Karnavian TETAPKAN Ketentuan Baju Dinas PNS Warna Khaki Jadi 3 Model

Senin, 22 Juli 2024 | 10:40 WIB
Mendagri Tito Karnavian menetapkan model baju dinas PNS warna Khaki. (Instagram/titokarnavian)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan ketentuan pemakaian baju dinas PNS warna Khaki dalam Permendagri no 11 tahun 2020.

Penggunaan baju dinas PNS warna Khaki ini telah ditandatangani oleh Tito Karnavian pada tanggal 28 Januari 2020.

Sejak ditetapkannya aturan tersebut, maka PNS akan memakai baju dinas warna Khaki pada hari Senin-Selasa.

Baca Juga: PNS, TNI DAN POLRI DAPAT PENGHASILAN TAMBAHAN INI DARI SRI MULYANI, SEMENTARA PENSIUNAN PUNYA DANA BANTUAN BERUPA...

"PDH warna khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin dan Selasa," bunyi pasal 5 ayat 2.

Dalam ketentuan pemakaian baju dinas PNS warna Khaki ini, Tito Karnavian telah membaginya menjadi 3 model.

Ketentuan model baju dinas PNS warna Khaki telah dijelaskan secara detail dalam pasal 5 Permendagri no 11 tahun 2020.

Baca Juga: KEREN! Sekolah Ini Satu-satunya Sekolah Swasta Wakil Kota Yogyakarta di Tingkat Nasional OSN 2024 Jenjang SMP

Setiap model tersebut telah ditetapkan berdasarkan jabatannya sebagai berikut:

1. Baju Dinas khaki kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk:

- pejabat pimpinan tinggi madya dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama;

Baca Juga: Uang Berupa Pensiun Terusan Bakal Ditranser Taspen kepada Ahli Waris Bila Pensiunan PNS Meninggal, Begini Syarat Klaimnya

2. Baju dinas Khaki khaki atau warna gelap model safari lengan panjang/pendek digunakan untuk 

Halaman:

Tags

Terkini